TNI siap menghadapi ancaman pertahanan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Untuk mengemban tugas tersebut, TNI meresmikan terbentuknya Satuan Siber (Satsiber) TNI.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, Sat siber TNI dipimpin Komandan Satsiber TNI atau Dansatsiber TNI yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Sebagai Dansatsiber TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sudah menunjuk Brigjen TNI (Mar) Markos yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Komandan Korps Marinir TNI AL. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Satsiber TNI berada dibawah koordinasi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Di dunia militer, keberadaan tentara siber sudah menjadi kebutuhan. Tercatat tentara negara lain yang sudah memiliki lembaga demikian antara lain Korea Utara yang mendirikan Biro 121, Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China dengan Unit 61398, Singapura yang membentuk Organisasi Siber Pertahanan (DCO) dengan melibatkan 2.600 tentara khusus, juga Australia yang membentuk Unit Perang Siber.